Mereka bertanya, Kenapa kami menolak Omnibus Law?
Omnibus Law adalah konspirasi jahat. Penyusunannya cacat prosedur, dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal-pasal inkonstitusional.
Mereka bertanya, Apa dampaknya?
Omnibus Law melegitimasi investasi perusak lingkungan, melegalkan perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat, mempercepat krisis lingkungan hidup akibat pencemaran dan bencana ekologis (man-made disaster).
Mereka bertanya, Siapa yang diuntungkan?
Omnibus Law berpihak pada pemodal, memuluskan investasi dengan mengabaikan kesejahteraan rakyat dan pertimbangan lingkungan. Memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para penguasa. melegalkan kriminalisasi, represi dan kekerasa negara terhadap rakyat yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
Mereka bertanya, Siapa yang dirugikan?
Omnibus Law jelas merugikan rakyat dengan menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legitimasi upah di bawah upah minimum, upah per jam, perluasan kerja kontrak-outsourcing, potensi PHK massal. memburuknya kondisi kerja. Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender. Seluruh rakyat dirugikan.
Mereka terus saja bertanya, Kenapa kami menolak Omnibus Law?
Sudah kami bilang, Omnibus Law itu jahaatt… BRENGSEK !!!