Fast Food Indonesia Tbk (FAST) adalah perusahaan papan atas Indonesia yang bergerak dalam bidang makanan dan restoran, perusahaan ini pemegang hak pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia. FAST didirikan oleh Keluarga Gelael pada 1978, dan sejak 1990 dikelola bersama bersama Salim Group. Saat ini, bagian kepemilikan saham dari Salim Group dimiliki oleh Indoritel. FAST juga kerjasama waralaba dengan Yum! Brands, grup waralaba papan atas internasional pemilik sejumlah merk terkemuka seperti Pizza Hut dan Taco bell . Dalam laporan keuangan perusahaan yang direlase pada 31 maret 2020, perusahaan melaporkan telah telah mengoperasikan 739 gerai restoran yang tersebar di seluruh Indonesia dengan pekerja sebanyak17.314 pekerja tetap. Sebelumnya, pada akhir tahun 2019 penjualan FAST dilaporkan telah mencapai Rp. 5,01 T atau naik 12,91% secara year on year(yoy) dan menargetkan pertumbuhannya 13% tahun ini dari tahun sebelumnya.
Akan tetapi selama masa pandemi Covid 19, pada bulan April 2020 manajemen KFC mengeluarkan kebijakan pengetatan keuangan dengan memotong sejumlah hak-hak pekerja yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yaitu :
- Memotong dan menunda upah pekerja sejak bulan april 2020
- Memotong Tunjangan Hari Raya Idul Fitri yang dipotong dan menunda pembayarannya;
- Tidak membayar upah lembur dari bulan Maret 2020 dan baru diberikan bulan Juni 2020 tanpa surat alasan dan dasar yang jelas.
Akan tetapi, disaat yang sama, ketika perusahaan menggencet hak-hak pekerja, perusahaan tetap melakukan ekspansi bisnisnya dengan membuka sejumlah gerai baru (New Store Opening) (NSO) di bulan Juli dan Agustus, diantaranya KFC Kemang Timur, Jakarta. Dan hari ini, tanggal 12 agustus 2020 pukul 11.00 WIB bertempat di Gedung Gelael Jakarta, Para Pemegang saham FAST melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dengan agenda :
- Persetujuan dan pengesahan tahun buku 2019,
- Penentuan penggunaan laba bersih perseroan,
- Persetujuan pembagian dividen tunai yang berasal dari saldo laba ditahan perseroan,
- Penunjukkan akuntan publik tahun 2020.
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda : Pemisahan antara kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, pengangkatan dewan komisaris dan direksi perseroan.
Merespon RUPS dan RUPSLB PT. Fastfood Indonesia Tbk tersebut, kami sebagai pekerja yang menyampaikan beberapa hal penting untuk dapat dipahami secara luas oleh publik secara umum dan para pemegang saham perusahaan secara khusus.
Perusahaan ini telah berkembang dengan pesat, memiliki pasar yang sangat luas dengan daya dukung yang menjangkau seluruh indonesia. Akan tetapi, dibalik cerita indah atas keberhasilan bisnis FAST, ada derita pekerjanya yang terabaikan.
Kami ingin menyampaikan, dibalik gurihnya ayam KFC dan nikmatnya laba penjualan dari masing-masing gerai, ada derita para pekerja yang harus diketahui oleh semua pihak, baik itu konsumen, para pemegang saham, dan pemerintah.
Para pekerja yang tetap bekerja dimasa pandemi, yang mengambil resiko atas resiko kesehatan dan keselamatan mereka, alih-alih mendapatkan atensi dan apresiasi justru diganjar dengan pemotongan dan penundaan upah, penundaan upah lembur dan pemotongan THR.
Kami ingin sampaikan kepada semua konsumen : Ada hak Pekerja yang belum terbayar yang terselip di antara ayam goreng yang anda konsumsi di KFC !
Karena itu dalam momentum RUPS dan RUPSLB FAST, kami Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia KFC (SPBI KFC), menyuarakan aspirasi para pekerja dengan menuntut :
- Hentikan Pemotongan dan Penundaan UPAH seluruh pekerja KFC di semua level.
- Segera bayar kekurangan UPAH seluruh pekerja yang dipotong dan ditunda.
- Segera bayar kekurangan UPAH LEMBUR seluruh pekerja, Dan STOP menunda bayar UPAH LEMBUR.
- Utamakan Perlidungan dan Keselamatan Pekerja KFC selama mereka bekerja di saat Pandemi Covid 19.
Surabaya,12 Agustus 2020
Antony Mathondang
082334803095