STOP Kriminalisasi Aktivis, SM Kristianto (1)

Press Release
Untuk Segera disiarkan

Hentikan Proses Penyidikan Terhadap Stevanus Mimosa Kristianto, Ketua Umum Serikat Pekerja Perjuangan Bank Mybank Indonesia

UU ITE kembali dipakai untuk memidanakan aktivis, kali ini korbannya adalah SteTidak pernah ada upaya mediasi untuk mencari keadilan. Bahkan saat pemeriksaan, pihak penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah menunjukkan alat bukti yang menjadi dasar pencemaran. Penyidik juga mengabaikan permintaan gelar perkara yang diminta oleh tim kuasa hukum.

Penolakan gelar perkara ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 31 Jo Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Selain itu, tindakan Penyidik Unit 3 Subdit 2 Polda Metro Jaya juga patut diduga telah mengabaikan isi dari SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021 Poin e, f, g dan H.

Kami menduga tindakan kriminalisasi Ketua Umum SPPBMI ini sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan Perusahaan untuk melemahkan gerakan para pekerja Maybank Indonesia untuk menuntut keadilan.

Hal ini menyalahi konstitusi pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam ketentuan pasal 28 UU 21 Tahun 2000 pasal 28 menyatakan, “siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan /atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh. Dengan cara huruf C “Melakukan Intimidasi dalam bentuk apapun”

Kami atas Nama Aliansi Pembela Kebebasan Berserikat dan Menyampaikan Pendapat di muka Umum terdiri dari Federasi KontraS, KontraS Surabaya, YLBHI, LBH Jakarta, Safe Net. AHRC, LBH Pers, Paku ITE SPPBMI, KP-SPBI Mendesak:

  1. Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses penyidikan kepada Stevanus Mimosa Kristianto dan segera mengeluarkan SP3.
  2. Kapolri melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap seluruh jajajaranya yang diduga melawan perintah atau keputusan Kapolri.

Jakarta, 24 Mei 2021.

Cp: Fatkhul Khoir
081230593651

Sebarkan, Kawan !
Avatar photo
Komite Pusat SPBI

Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)