Kristianto terancam dipenjara selama 6 tahun hanya karena berunjuk rasa menuntut keadilan atas pemenuhan hak-haknya sebagi buruh kepada perusahaan (PT. Maybank Indonesia) tempatnya bekerja selama 24 tahun.
Ancaman penjara tersebut diderita oleh kristianto setelah dilaporkan telah mencemarkan nama baik perusahaan PT. Maybank Indonesia.
Berbagai kejanggalan muncul dalam penanganan kasus Kristianto, mulai dari proses pemeriksaan yang memakan waktu sangat lama hingga penggunaan pasal karet di dalam UU ITE.
Mari bergabung dengan kami untuk terus mengawal kasus ITE Kristianto dengan cara merepost flayer dan fakta-fakta terkait kasus Kristianto.