Surat Pernyataan Bersama
Melalui surat ini kami bermaksud untuk menyampaikan peryataan sikap dan mendesak agar Pihak Perusahaan segera mengambil tindakan tegas dalam menyikapi pandemi Covid-19 terhadap pekerja/buruh dengan secepatkan meliburkan semua pekerja dan membayar semua hak-haknya secara penuh dan mencabut Inter-Office Memo Nomor 005/GMHRGA-KFC/INT/IV/2020
Adapun alasan akan kami uraian sebagaiamana berikut :
- Bahwa pada tanggal 01 April 2020 Pihak Perusahaan PT. Fast Food Indonesia,Tbk mengeluarkan Inter-Office Memo Nomor 005/GMHRGA-KFC/INT/IV/2020 sebagai respon dampak Pandemik Covid-19, dengan kebijakan bahwa bagi pekerja/buruh yang dirumahkan dengan skema upah, untuk pekerja yang upahnya diatas UMP/Upah Rp. 3.000.000,- akan dipotong 50% dan pekerja dengan UMP/Upah dibawah Rp.3.000.000,- dipotong 30%. Hal ini yang menjadi kersesahan bagi semua pekerja mengenai nasib mereka, pemotongan ini dilakukan secara sepihak tanpa ada proses negoisasi dengan serikat pekerja.
- Bahwa pada tanggal 17 April 2020, PT. Fast Food Indonesia, Tbk bersama Serikat Pekerja PT. Fast Food Indonesia, Tbk (SPFFI) membuat perjanjian bersama yang pada intinya menyepakati adanya pengurangan upah bagi pekerja mulai dari 50% sampai dengan 70% penundaan pembayaran THR 50% dari 1 (satu) klai gaji pokok dituda pembayaranya dan akan dibayar bertahap saat kondisi keuangan Perusahaan membaik dan atau kondisi Covid-19 telah berakhir.
- Bahwa dalam perjanjian tersebut dinyatakan berlaku secara nasional dan berlaku untuk seluruh pekerja PT. Fast Food Indonesia, Tbk di seluruh Indonesia,
- Bahwa perlu kami tegaskan kami dalam proses pembuatan Perjanjian Bersama nomor 035/P/I.CA-KFC/IV/2020, tidak pernah melibatkan perwakilan Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indoenesia (SPBI), sebagai serikat buruh yang tercatat di Dinas Tenagakerja Surabaya, dengan Nomor Surat Pencatatan 250/436.78/I/2020.
Bahwa berdasarkan mandat Konstitusi pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UUD 1945, jo Pasal 9 Ayat (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang no 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Jo pasal 86 setiap pekerja/buruh mempunyai hak memperoleh perlindungan atas, kselamatan dan kesehatan kerja. Jo pasal 93 huruf F pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
Untuk itu kami mendesak :
- Kementrian Ketenaga Kerjaan Cq Dirjen Pengawas menindak tegas PT. Fast Food Indonesia yang melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UUK 13 Tahun 2003, yaitu kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan senilai 100% sebagaiamana upah yang diterima saat bekerja.
- Pemerintah memastikan Perusahaan PT Fast Food Indonesia menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid 19 di area kerja.
- Perusahaan PT. Fast Food Indonesia segera melaksanakan test kesehatan (Rapid Test dan Swab Test) kepada seluruh pekerja.
Surabaya, 22 April 2020