Press Release
Untuk segera disiarkan
Dampak Covid-19 Terhadap Pekerja PT. Fast Food Indonesia
Covid-19 telah menjadi bencana Global tak satupun negara yang lolos dari wabah ini, selain ancaman kesehatan pekerja/buruh juga terancam secara ekonomi, disisi lain pemerintah dan pengusaha masih belum cukup serius merespon Pandemik Covid-19, pada tanggal 17 Maret 2020 Mentri tenaga kerja mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19, nampaknya dalam surat edaran tersebut pemerintah masih menempatkan kepentingan ekonomi dari pada melindungi keselamatan pekerja, fakta ini terlihat dalam ketentuan Poin II melaksanakan perlindungan pengupahan, dalam poin 4 menyatakan bagi perusahaan akibat dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam upaya pencegahan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja maka besaran dan cara pembayaranya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Kemudian pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB, Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Merespon situasi tersebut diatas Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (KP-SPBI) membuat Posko Pendataan Pekerja Terdampak Covid-19, berdasarkan pemantuan yang kami lakukan dan pengaduan yang masuk ke Posko, beberapa perusahaan di daerah Gresik, Surabaya, Malang, Mojokerto, Jombang , Sidoarjo telah mengambil kebijakan Merumahkan sebagian Pekerja/Buruh, PHK, dengan membayar upah 50% ada juga yang tidak membayar upahnya, Misal PT. Fast Food Indonesia, Tbk sejak tanggal 30 Maret 2020 telah menutup sementara Store di Transmart Jember, Trasmart, Ngagel Surabaya, Transmart Sidoarjo, dan T2 Juanda, dengan kebijakan cuti per 1 – 11 April 2020. Kemudian per tanggal 13 April sampai dengan batas waktu tidak ditentukan sekitar 450 an pekerja KFC Region Jawa dirumahkan tanpa kejelasan sampai kapan? Mereka akan masuk kembali.
Menurut keterangan yang disampaikan Anom, Ketua SB SPBI KFC bahwa proses dirumahkanya pekerja tersebut tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan, berdasarkan memo yang dikeluarkan PT. Fast Food Indonesia,Tbk, menyatakan bahwa bagi pekerja yang dirumahkan untuk pekerja yang upahnya diatas UMP/Upah Rp. 3.000.000,- akan dipotong 50% dan pekerja dengan UMP/Upah dibawah Rp.3.000.000,- dipotong 30%. Hal ini yang menjadi kersesahan bagi semua pekerja mengenai nasib mereka, pemotongan ini dilakukan secara sepihak tanpa ada proses negoisasi dengan serikat pekerja.
Berdasarkan hal tesbut diatas bahwa seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melindungi buruh sebagaimana tertuang dalam mandat Konstitusi pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UUD 1945 jo Pasal 9 Ayat (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bahwa tindakan pengusaha yang mengambil kebijakan merumahkan Pekerja/Buruh jelas berentangan undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Jo pasal 86 setiap pekerja/buruh mempunyai hak memperoleh perlindungan atas, kselamatan dan kesehatan kerja. Jo pasal 93 huruf F pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
Untuk itu kami mendesak :
- Pengawas Ketenagakerjaan menindak tegas PT. Fast Food Indonesia yang melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UUK 13 Tahun 2003, yaitu kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan senilai 100% sebagaiamana upah yang diterima saat bekerja.
- Pemerintah memastikan Perusahaan PT Fast Food Indonesia menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid 19 di area kerja.
- Perusahaan PT. Fast Food Indonesia segera melaksanakan test kesehatan (Rapid Test dan Swab Test) kepada seluruh pekerja.
Surabaya, 14 April 2020
Cp Antony Matondang
082334803095