Tolak PHK dan Kembalikan Upah Buruh Yang Dipotong Perusahaan Secara Sepihak

Salah satu tugas dan fungsi pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana Undang-Undang nomor 3 tahun 1951 tentang pengawas ketenagakerjaan, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengenai penyusunan pedoman dan teknis penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja, melaksanakan pembinaan dan pengawasan norma kerja, penyelenggaraan fasilitas dan lembaga kesejahteraan pekerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan dan jaminan sosial tenaga kerja. Hal ini ditegaskan dalam permenaker Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Selama ini ada banyak pelanggaran yang terjadi di perusahaan, tapi pengawas belum optimal menjalankan perannya. Sehingga mengakibatkan buruh menjadi korban kesewenangan pengusaha dengan tidak membayar upah sesuai ketentuan upah yang berlaku.

Sebagaimana dialami oleh pekerja PT. Sumber Graha Sejahtera, pada tanggal 30 dan 31 Desember 2019 perusahaan melakukan pemotongan upah sepihak sebesar 30% dari upah yang seharusnya diterima pekerja. Perusahaan juga membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dengan cara diangsur selama dua kali dengan alasan Covid-19. Pada tanggal 11 Juni 2020 perusahaan mengambil kebijakan merumahkan pekerja tanpa upah sejak tanggal 13 Juni sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Dirumahkannya pekerja dilakukan dengan alasan kurangnya pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Tindakan pengusaha secara sepihak melakukan pemotongan upah jelas melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, pasal 55, sedangkan tindakan pengusaha yang mencicil pembayaran THR jelas melanggar pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015. Jo pasal 5 Permenaker No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan pengusaha secara sepihak merumahkan pekerja tanpa membayar upah jelas melangar pasal 93 ayat 2 huruf f “Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha”; Jo Pasal 186 UU Nomor 13 tahun 2003 diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut di atas kami atas nama Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) mendesak agar Pihak Pengawas Ketenagakerjaan :

  1. Segera melakukan pemeriksaan pro justicia terkait dugaan pelanggaran Pasal 93 ayat 2.
  2. Pihak Perusahaan mengembalikan pemotongan 30%
  3. Membayar kekurangan THR dan denda keterlambatan.
  4. Mempekerjakan kembali 16 orang pekerja yang dirumahkan dan membayar seluruh haknya.

Jombang, 28 Juli 2020.

 

Khoirul
Koordinator KWP SPBI Jombang

Sebarkan, Kawan !
Avatar photo
Komite Pusat SPBI

Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)