Saat ini Indonesia sedang bergelut melawan pandemi covid 19, seharusnya yang dilakukan semua pihak adalah saling menguatkan, namun yang terjadi di Bank Yudha Bakti justru sebaliknya.
Manajemen Bank Yudha Bakti mengeluarkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap sejumlah pekerja di berbagai cabang diantaranya, Pakan Baru, Medan, Palembang, Bandung, Jakarta, Surabaya dan Makasar.
Berdasarkan laporan yang kami terima, alasan Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja karena pekerja dianggap tidak memenuhi target kerja.
Keputusan untuk melakukan PHK dilakukan sepihak oleh perusahaan, ditandatangani oleh Wakil Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Bapak Muhammad Iman Menza Arif.
Alasan yang dikemukakan perusahaan jelas mengada-ngada dan berkebalikan dengan situasi yang sebenarnya.
Para pekerja/buruh melaporkan, bahwa mereka yang mendapatkan surat pemberitahuan terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja tidak pernah ada evaluasi dan penilaian atas kinerja mereka. Klaim perusahaan bahwa para pekerja yang akan di PHK karena dianggap tidak memenuhi target kerja jelas klaim sepihak, sangat subyektif, dan mengabaikan komitmen para pekerja yang terus menerus bekerja secara serius dan memgambil resiko tinggi atas kesehatan mereka ditengah situasi pandemi covid 19 yang kian mencekam.
Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 60 dan 74 Peraturan Perusahaan Bank Yudha Bakti. Disini disebutkan bahwa proses investigasi penetapan dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran, tertera dan tercantum secara terpisah dalam Surat Keputusan Direksi.
Nyata sudah, Perusahaan Bank Yudha Bakti, telah mengabaikan peraturan perusahaan yang telah mereka buat sendiri.
Selain itu, kebijakan PHK ngawur ini jelas melanggar ketentuan Pasal 151 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :
”Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”.
Untuk itu kami seluruh anggota SPBI SB Bank Yudha Bakti mengecam keras tindakan perusahaan atas kebijakan mereka yang secara dzalim melakukan PHK sepihak.
Dan, kami menuntut kepada Direksi Bank Yudha Bakti untuk secara terbuka mengumumkan kepada seluruh pekerja Bank Yudha Bakti di seluruh Indonesia tentang:
- Daftar nama seluruh pekerja Bank Yudha Bakti (dan keterangan asal cabang dll) yang sudah, sedang, dan akan di PHK beserta alasannya.
- Membatalkan keputusan PHK terhadap seluruh pekerja Bank Yudha Bakti di cabang manapun di seluruh Indonesia
Surabaya, 23 Juli 2020
SPBI SB Bank Yudha Bakti