Press Release
Untuk segera disiarkan
PT. Fast Food Indonesia Telah Melanggar Peraturan Hukum Ketenagakerjaan Dengan Dalih Pandemi Covid 19
PT. Fast Food Indonesia Tbk (KFC) adalah perusahan papan atas yang bergerak dalam bidang makanan dan restoran, pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia yang meraup keuntungan triyunan rupiah setiap tahun. Akan tetapi, kebijakan yang diterapkan untuk buruhnya tidak seindah keuntungan bisnis yang dicapainya.
Dengan alasan Pandemi Covid 19, KFC telah memotong upah, menunda pembayaran THR, menunda pembayaran upah dan upah lembur buruh. Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan Upah jauh dibawah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku pada tahun 2020. Untuk diketahui, pemotogan upah, penundaaan pembayaran THR dan upah lembur tanpa persetujuan buruh adalah dilarang oleh hukum, berdasarkan PP 78 tahun 2015 kebijakan perusahaan semacam ini dapat dikenakan denda.
Atas kebijakan-kebijakannya yang melanggar hukum tersebut, pada 20 Februari 2020, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia KFC, mewakili sebagian pekerja KFC melaporkan perkara ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Sebagaimana amanah UU No. 13 tahun 2003, Pengawas Ketenagakerjaan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kewenangan untuk menindak, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap tindakan perusahaan yang terkategori melanggar hukum ketenagaakerjaan, baik pelanggaran pidana maupun pelanggaran biasa.
Tetapi, tampaknya Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur bertindak kurang professional, tidak akuntabel dan imparsial. Justru setelah pertemuan klarifikasi yang dilaksanakan Pengawas Ketenagakerjaan, Kepala Disnaker berdasarkan kesimpulan yang dibuat dari Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Tidak ada Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Fast Food Indonesia. Padahal, dalam kesempatan lain, Pengawas Ketenagakerjaan menyatakan bahwa berdasarkan laporan kami di PT. Fast Food Indonesia telah terjad pelanggaran norma ketenagakerjaan, setidaknnya terkait Tindak Pidana Upah Minimum.
Rangkaian fakta ini menunjukan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Timur kurang professional, dan patut diduga ada keberpihakan kepada PT. Fast Food Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tindakan Kadisnaker Jawa Timur dengan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dalam kasus ini patut diduga sebagai tindakan mal administrasi.
Ditengah Pandemi Covid 19 yang masih terus membayangi kita semua, tindakan perusahaan KFC dan Pengawas Disnaker Jawa Timur sungguh tidak bisa diterima oleh nalar public : mengambil kesempatan dan manfaat dibalik penderitaaan yang dialami buruh .
Oleh karenanya, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia KFC (SPBI KFC) menuntut :
1. Menuntut KFC segera bayarkan :
A. Upah Pekerja dan Tunjangan Hari Raya(THR) yang dipotong dan ditunda(Hold).
B. Upah lembur mulai bulan Maret 2020-sampai sekarang beserta denda keterlambatannya.
2. Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa timur, segera lakukan tindakan Pro Justia dan Penetapan Kekurangan Upah dan Upah Lembur di KFC.
3. Kadisnaker Provinsi segera CABUT surat Anda yang menyatakan “Tidak ditemukan adanya tindak Pidana Ketenagakerjaan di KFC”.
4. Ombudsman segera proses Dugaan Mal Administrasi yang dilakukan oleh Kadisnaker Jatim.
5. Gubernur Jatim harus segera melakukan evaluasi atas Kinerja Kadisnaker Provinsi Jatim yang cenderung mengabaikan perlindungan Hak-Hak Buruh.
Surabaya, 23 Juni 2020
Kontak Person :
Antony Mathondang
082334803095