Tolak Pemberangusan Serikat Buruh dan PHK Sepihak di Bank Neo Commerce (Bank Yudha Bhakti)

Buruh/pekerja Bank Neo Commerce (Bank Yudha Bhakti) mengalami 2 (dua) masalah serius dari Perusahaan: dugaan tindak pidana kejahatan pemberangusan serikat dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal serta sepihak.

Pengurus serikat buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) di-PHK dengan alasan yang mengada-ada dan persis saat menjalankan tugas dari serikat. Andre Goranico Samosir (ketua) dan Dwi Agung Nugroho (sekretaris) dipecat karena menanyakan kepada direksi perihal potongan upah yang katanya untuk iuran/ simpanan koperasi. Surat PHK atas nama Andre Goranico Samosir selaku ketua, diserahkan persis saat yang bersangkutan mendampingi dua anggota serikat dalam perundingan bersama manajemen Perusahaan.

PHK tersebut melanggar sedikitnya 2 (dua) pasal dalam undang-undang. Pertama, PHK dilakukan tanpa perundingan. Hal ini melanggar Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/ 2003) yang berbunyi: “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadianggota serikat pekerja/serikat buruh.”

Kedua, PHK dilakukan tanpa penetapan. Ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 151 ayat (3) UU 13/ 2003 yang berbunyi: ”Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

Konsekuensi dari pelanggaran demikian yaitu PHK tersebut batal demi hukum. Namun alih-alih dipekerjakan kembali, mereka yang di-PHK justru diminta menyerahkan atribut/ identitas kepegawaian serta diperintahkan segera angkat kaki dari Perusahaan. Padahal Pasal 155 UU 13/ 2003 secara jelas mengatur berikut ini: “(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum. (2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”

Selain itu, Perusahaan yang telah berganti nama dari Bank Yudha Bhakti menjadi Bank Neo Commerce ini melakukan PHK massal serta sepihak. Berdasarkan informasi yang didapat, ada 29 buruh/ pekerja dari 6 cabang/ kota yang sedang dalam proses PHK. Gelombang berikutnya, PHK akan menimpa 63 buruh/ pekerja lain.

Atas situasi tersebut serikat buruh SPBI menuntut agar:

  1. Perusahaan mencabut dan membatalkan keputusan PHK terhadap buruh/ pekerja di cabang manapun,
  2. Perusahaan menyampaikan secara terbuka kepada kami dan semua buruh/ pekerja, daftar nama (serta keterangan asal cabang dll) yang sudah, sedang, dan akan mengalami PHK,
  3. Perusahaan mengadakan perundingan bipartit dengan serikat,
  4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan di Bank Neo Commerce (Bank Yudha Bhakti) terutama terkait hal ini,
  5. Kepolisian Daerah Jawa Timur memproses laporan atas dugaan tindak pidana kejahatan pemberangusan serikat.

 

Surabaya, 3 Agustus 2020

SPBI Bank Neo Commerce (Bank Yudha Bhakti)

Sebarkan, Kawan !
Avatar photo
Komite Pusat SPBI

Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)