Buruhberjuang.co, Surabaya – Hari ini Kamis (03/09/2020), Penyidik Unit IV Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memanggil Ketua Solidaritas Perjungan Buruh Indonesia Serikat Buruh Bank Yudha Bakti (SPBI SB BYB) sebagai saksi pelapor atas dugaan pemberangusan serikat buruh (Union Busting) yang dilakukan oleh manajemen perusahaan Bank Yudha Bakti. Bank Yudha Bakti saat ini telah berganti nama menjadi Bank Neo Commerce.
Dalam pemeriksaan ini Manajemen perusahaan Bank Yudha Bakti diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana atas pasal 28 juncto pasal 43 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
Ketua SPBI SB BYB Andre Goranico Samosir (37) menuturkan, perkara ini bermula ketika Perusahaan mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada dirinya dan sekretaris SPBI BYB dengan alasan karena mereka berdua mengirimkan surat somasi kepada perusahaan agar memberikan klarifikasi atas transparansi dana koperasi pekerja di Bank Yudha bakti.
“Selama ini kawan-kawan kami di BYB secara sepihak dimasukkan oleh perusahaan sebagai anggota koperasi pekerja BYB, setiap bulan gaji kami dipotong untuk simpanan pokok dan wajib. Tetapi sebagai anggota koperasi kami tidak pernah mandapatkan informasi soal transparansi pengelolaan dana koperasi. Karena itu, sebagai pimpinan serikat kami mengirimkan beberapa kali surat terkait ini kepada perusahaan. Semua surat kami tidak pernah dijawab, justru kemudian perusahaan mengeluarkan surat PHK kepada kami dengan alasan surat somasi kami itu,” kata Andre.
Pemeriksaan oleh Penyidik berjalan cukup lama, dari jam 10.00 wib dan berakhir sekitar jam 17.00. Selama pemeriksaan berlangsung, Andre didampingi oleh Sekretaris Jendral Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir.
Selain Andre, hadir pula di pemeriksaan ini Sekretaris dan Bendahara SPBI Bank Yudha Bhakti yang ikut dimintai keterangan oleh penyidik.
“Berdasarkan fakta hukum yang kami temukan, kami yakin proses PHK terhadap dua orang pengurus SPBI BYB tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana Union Busting,” ujar Fatkhul Khoir.
Fatkhul juga menilai, bahwa PHK sepihak ini terkesan sangat berlebihan. Menurutnya, perusahaan cukup menjawab surat somasi tentang koperasi yang diajukan oleh pengurus serikat SPBI Bank Yudha Bhakti tanpa perlu mengintimidasi bahkan sampai melakukan PHK.
“Wajar saja jika pekerja menanyakan hal yang tidak diketahuinya kepada perusahaan tempatnya bekerja. Yang diinginkan kawan-kawan serikat ini hanyalah jawaban dari perusahaan, bukan surat PHK. Itu hal yang mudah,” lanjutnya.
“Tadi saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Saya juga sudah melampirkan semua bukti, termasuk kronologis pemecatan saya. Semua yang terlibat dalam pemecatan saya akan dipanggil penyidik secepatnya,” jelas Andre.
Untuk selanjutnya, Penyidik Polda Jatim menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil saksi dari manajemen Bank Yudha Bhakti. Pemanggilan saksi dari pihak manajemen bertujuan untuk mendapatkan keterangan terkait pemberian PHK kepada pengurus serikat.
Ketika ditanya apakah akan tetap melanjutkan perkara ini, Andre menyatakan tetap bertekad melanjutkan perkara ini di jalur hukum. “Saya dan kawan-kawan tidak akan mundur satu inchi pun, kami akan tetap maju sampai keadilan berpihak kepada seluruh pekerja di Bank Yudha Bakti,” pungkasnya.