SPBI Kritisi Lambannya Kinerja Disnakertrans Dalam Penanganan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan

Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (KP-SPBI) mendatangi kantor Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) pada hari Selasa, 9 Juni 2020.

Pertemuan ini dengan tujaun untuk menindaklanjuti pengaduan terkait dugaaan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan yang di lakukan pihak PT. Fast Foood Indonesia, Tbk. (PT FFI) dan PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang. Adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan terkait pemotongan upah sebagai ganti kerugian audit di PT. FFI yang secara sepihak dibebankan pada pekerjanya, beserta adanya pemotongan upah bagi pekerja yang dirumahkan maupun yang masih bekerja. Sedangkan, di PT. SGS, pemotongan upah pekerja sebesar 30%, beserta adanya pemotongan THR yang juga dicicil dua kali dengan alasan pandemi Covid-19.

Dalam pertemuan ini pihak SPBI diwakili oleh perwakilan Pengurus SB SPBI PT. Fast Food Indoensia, Tbk; pengurus SB SPBI PT. Sumber Graha Sejahtera Jombang, bersama perwakilan Komite Wilayah SPBI Surabaya dan Komite Pusat SPBI. Adapun pihak Disnakertrans Jatim diwakilkan oleh bagian Penegakan Hukum dan Pegawai Pengawas Korwil I.

Dalam pertemuan ini, pihak komite pusat menyampaikan kritik terhadap lambannya kinerja Pengawas Ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti pengaduan pelanggaran norma ketenagekerjaan yang dilakukan oleh pengusaha.

“Kami sudah mengirim surat kepada pengawas ketenagakerjaan sejak bulan Februari 2020. Tapi kenapa baru dipanggil sekarang waktu sudah bulan Juni?” Tanya Sekretaris Jendral Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir.

Pihak pengawas ketenagakerjaan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan kali ini disebabkan Pandemi Covid-19 beserta kebijakan pegawai Disnakertrans dengan model kerja work from home (WFH).

Selain itu, pengawas ketenagakerjaan juga menyampaikan sulitnya memanggil perusahaan yang melakukan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

“Di situasi pada saat ini (pandemi Covid-19) terus terang saja yang bisa kita lakukan hanyalah kesepakatan. Kesepakatan pembicaraan antara kedua belah pihak, yaitu perusahaan dengan pekerja. Dan Kami ini terus terang saja kesulitan harus berbicara dengan siapa. Tapi perusahaan itu diajak ngomong gak gelem (tidak mau) gitu kan.” Tutur salah seorang pengawas ketenagakerjaan yang bernama Boing yang mengatakan telah mengirim surat pemanggilan kepada manajemen PT. FFI dan perwakilan perusahaan belum bisa hadir.

Adapun hasil dari pertemuan hari ini pihak pengawas ketenagakerjaan menyampaikan bahwa akan melakukan panggilan terhadap Manajemen PT. FFI, Tbk pada tanggal 11 Juni 2020 dan melakukan pemeriksaan lapangan ke PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) pada tanggal 15 Juni 2020. (sna)

 

Sebarkan, Kawan !
Avatar photo
Komite Pusat SPBI

Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)