Buruhberjuang.co, Jombang – Pengawas Ketenagakerjaan mendatangi Perusahaaan Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang. Kedatangan pengawas kali ini sebagai tindak lanjut laporan pengaduan pelanggaran terhadap pemotongan upah secara sepihak yang terjadi lada tanggal 30 dan 31 Desember 2019 sebesar 30% dan juga proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicicil 2 kali tanpa ada kesepakatan dengan pihak Serikat Buruh, dalam hal ini Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia PT. Sumber Graha Sejahtera.
Menurut keterangan yang disampaikan Khoirul yang sehari-hari dipanggil dengan sebutan Mbek, menyampaikan selama proses pemeriksaan bahwa di awal agenda pihak pengawas kebingungan dan terlihat salah membaca berkas pengaduan yang sudah disampaikan melalui pengawas Provinsi Jawa Timur.
”Pihak pengawas malah kebingungan dan masih meminta penjelasan secara detail terkait kronologis masalah yang telah kami sampaikan melalui surat pengaduan.” Tuturnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari anggota SPBI dan pengawas membaca ulang berkas pengaduan, barulah memahami persoalan yang diadukan sejak awal bulan Juni.
Dalam pertemuan tersebut, pengawas juga menanyakan apakah benar pengaduan yang disampaikan pihak SPBI kepada perusahaan yang diwakili oleh Human Resource Departement (HRD) tentang libur bersama pada tanggal 30 dan 31 Desember 2020 beserta Pembayaran THR di PT. Sumber Graha Sejahera dibayar dua tahap dengan proses pembayaran THR tersebut melebihi batas waktu yang diatur dalam Undang-undang. Perlu diketahui bersama, PT. Sumber Graha Sejahtera telah mencicil THR pada bulan Mei, dan selanjutnya akan membayarkan sisanya pada bulan Desember 2020 dengan alasan Covid-19. Pembayaran THR secara bertahap ini tidak pernah disertai dengan transparansi keuangan perusahaan. Padahal perusahaan ini adalah perusahaan nasional milik konglomerat besar dan merupakan salah satu produsen plywood (multipleks) yang memiliki klien sampai mancanegara.
Selain itu, pihak pengawas menyampaikan kepada pengurus SB SPBI PT. Sumber Graha Sejahtera agar dalam waktu dekat segera menyerahkan daftar alat bukti beserta daftar buruh yang dipotong upahnya agar pihak pengawas secepatnya menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan SB SPBI.
“Pernyataan yang disampaikan pengawas menunjukkan bahwasanya pengawas ketenagakerjaan tidak profesional karena faktanya semua bukti berupa slip gaji dan kronologis masalah telah kami sampaikan dalam satu berkas surat pengaduan.” Pungkas Mbek selaku koordinator advokasi SB SPBI PT. Sumber Graha Sejahetera.