Ibu Siti Aisyah yang saya hormati.
Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami.
Hubungan dengan pertanyaan yang Ibu Aisyah sampaikan di atas, perlu kami sampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak ada satupun pasal yang secara tegas menyatakan bahwa Pekerja bisa di-PHK karna Double Job atau bekerja di dua perusahaan. Merujuk pada ketentuan Pasal 161
- Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
- Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Berdasarkan pasal tersebut di atas, hal-hal yang perlu ibu lakukan, pertama, coba dilihat Perjanjian Kerja (PK) yang pernah ibu tanda tangani, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tempat ibu bekerja, yang mengatur tentang Double Job atau bekerja di tempat lain, jika memang tidak ada maka Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pihak perusahaan terhadap ibu tidak bisa dilakukan.
Dalam hal ini kami melihat bahwa tindakan yang dilakukan pihak Perusahaan yang melakukan PHK sepihak terhadap Ibu bertentangan dengan pasal 152 berikut isi lengkapnya :
- Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
- Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
- Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Langkah apa yang harus dilakukan.
Dalam setiap kasus ketenagakerjaan, pada umumnya ada dua upaya atau tindakan yang bisa dilakukan, yaitu upaya hukum dan non hukum. Seperti yang telah kami uraikan di atas, tindakan HRD perusahaan anda yang telah melakukan PHK sepihak adalah tindakan yang melanggar hukum.
Dalam perkara PHK yang ibu Aisyah alami, jIka ibu bisa membuktikan bahwa alasan PHK karna Double Job atau bekerja di dua perusahaan, tidak benar. Kami menyarankan agar anda mengambil langkah hukum dengan menggugat masalah ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam hal ini perkara anda termasuk kategori perselisihan PHK, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Jika di tempat kerja ibu ada serikat buruh maka segera berkoordinasilah dengan pengurus serikat buruh yang ada di tempat ibu. jika memang tidak ada serikat buruh maka dengan senang hati kami akan membantu masalah yang ibu hadapi.
Ibu Aisyah yang baik demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan… Tetap bersabar ya dan teruslah berjuang.
Semoga kesuksesan selalu menyertai anda
Terima Kasih