Diperiksa Pengawas Ketenagakerjaan Atas Laporan SPBI, Direksi Bank Yudha Bhakti Diperintahkan Untuk Sosialisasi Peraturan Perusahaan

Kamis, 25 Juni 2020 Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia Bank Yudha Bhakti (SPBI BYB) memenuhi panggilan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim).

Kedatangan SPBI BYB hari ini bertujuan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan seperti tidak pernah adanya sosialisasi peraturan perusahaan kepada seluruh pekerjanya. Dalam pertemuan ini turut hadir perwakilan dari manajemen Bank Yudha Bhakti untuk mewakili perusahaan.

“Selama ini tidak pernah ada sosialisasi peraturan perusahaan. Jadinya hanya beberapa pekerja saja yang mengetahui peraturan perusahaan. Kalo pekerja tidak mencari tahu sendiri ya tidak akan mengetahui peraturan di tempat kerjanya.” Jelas Andre Goranico ketua SPBI BYB.

Nurleli Kesuma, selaku pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim menjelaskan bahwa perusahaan harus memberikan sosialisasi peraturan perusahaan kepada seluruh pekerjanya.

“Bentuk sosialisasi bisa melalui buku kecil atau bisa ditempel di tempat yang bisa dibaca oleh semua pekerja.”

Nurleli menjelaskan bahwa menyosialisasikan peraturan perusahaan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan.

“Karena kalo ada yang ditugaskan (oleh perusahaan) untuk melakukan sosialisasi peraturan perusahaan tapi malah menaruh itu (peraturan perusahaan) di lacinya bisa dikenakan pidana.” Tambahnya.

Dasar hukum sosialisasi peraturan perusahaan diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.”

Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membahas terkait tindak pidana pelanggaran, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Permasalahan lainnya adalah terkait upah lembur yang tidak dibayarkan kepada unit tertentu.

”Saya menerima banyak pengaduan terkait upah lembur, khususnya dari teman-teman yang bekerja di unit marketing. Karena terkadang mereka ada yang terpaksa harus bekerja sampai malam (lembur) untuk memenuhi target perusahaan.” Jelas Andre Goranico selaku ketua SPBI BYB.

Nurleli Kesuma menjelaskan pentingnya untuk memanusiakan manusia dalam hukum ketenagakerjaan.

”Kalo masalah lembur memang harus berdasarkan persetujuan dari pekerja, tidak bisa dipaksakan. Upah lembur juga harus dibayarkan sesuai undang-undang. Yang penting memanusiakan manusia, memenuhi hak-haknya agar tercipta hubungan industrial yang baik.” Jelas perempuan yang menjabat sebagai pengawas ketenagakerjaan tersebut.

Perlu diketahui pula bahwa pekerja Bank Yudha Bhakti memiliki beberapa permasalahan, antara lain: tidak adanya lembaga kerjasama bipartit, tidak menerima slip gaji, terdapat beberapa pekerja di unit tertentu yang bermasalah dengan upah lembur, adanya kesenjangan upah antara pekerja baru dengan pekerja lama, dan beberapa poin peraturan perusahaan yang masih belum dipenuhi oleh perusahaan terkait.

Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim akan mengirimkan surat kepada Bank Yudha Bhakti untuk memenuhi beberapa poin tuntutan SPBI BYB, khususnya tentang sosialisasi peraturan perusahaan dan permasalahan upah lembur pada unit tertentu.

“Kami sebenarnya hanya ingin agar direksi dari kantor pusat segera merespon. Karena setelah pergantian direksi, perusahaan belum pernah sekalipun membuka komunikasi dengan kami.” Pungkas Andre Goranico yang juga menjabat sebagai staf legal di perusahaan ini.

Sebarkan, Kawan !
Avatar photo
Komite Pusat SPBI

Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)