Buruhberjuang.co, Surabaya – Pengurus SB SPBI Bank Yudha Bakti melakukan rapat pengurus, dalam rapat kali ini dalam rangka untuk merespon kebijakan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan terhadap sejumlah pekerja di Cabang, Surabaya, Pekanbaru, Makasar, Bandung, Jakarta dan Lampung.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Andre Goranico Samosir selaku ketua SB SPBI Bank Yudha Bakti, bahwa alasan PHK yang dilakukan oleh manjemen bahwa para pekerja yang di PHK dianggap tidak memenuhi Target, alasan ini jelas mengada-ngada karna PHK yang dilakukan terkesan mendadak dan para pekerja tersebut tidak pernah mendapatkan surat peringatan dan tidak ada penjelasan mengenai evaluasi kerja atau capaian target kerja, selain hal tersbut bahwa dalam peraturan perusahaan tidak ada pasal yang menjelaskan terkait PHK karna Evaluasi kerja, selain itu yang bersangkutan juga tidak pernah mendapatkan SP sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 60, dalam hal ini saya melihat bahwa PHK yang dilakukan oleh Perusahaan jelas bertentangan dengan peraturan perusahaan.
Selain disampaikan oleh ketua SB SPBI Bank Yudha Bakti, Fatkhul Khoir Sekjend Komite Pusat SPBI menegaskan bahwa PHK yang dilakukan oleh pihak Manajemen jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 161 ayat Ayat 1 “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut’’. Selain itu ketentuan pasal pasal 151 Ayat.
1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam rapat kali ini pengurus SB SPBI Bank Yudha Bakti menghimbau agar pekerja yang mendatkan surat Pemutusan Hubungan kerja tersebut segera menghubungi ketua SB Bank Yudha Bakti, dan akan segera melakukan advokasi baik anggota maupun non anggota.
“Selain hal tesebut kami menyarankan agar semua pekerja yang mendapatkan surat PHK untuk tidak menandatangani dokumen apapun.“ Jelas Andre Goranico Samosir yang juga merupakan staf legal Bank Yudha Bhakti.