Solidaritas Ketua Serikat Pekerja Bank Shinhan Dalam Merespon Kebijakan PHK di Bank Yudha Bhakti

Buruhberjuang.co, Surabaya – belasan pekerja Bank Yudha Bakti, berkumpul di kantor KontraS Surabaya. Agenda hari ini adalah konsolidasi untuk merespon kebijakan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja.

Dalam rapat kali ini semua peserta yang hadir menyatakan sepakat menolak kebijakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, pernyataan komitmen penolakan terhadap kebijakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam rapat kali ini juga turut membahas mengenai strategi taktik advokasinya.

Andre Goranico Samosir selaku ketua Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia Bank Yudha Bhakti menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa phk akan terjadi kepada semua pekerja tanpa terkecuali. Dia juga menghimbau kepada semua pekerja agar bergabung dengan serikat.

“Pihak serikat tidak akan tinggal diam, karena kebijakan PHK yang dilakukan perusahaan jelas bertentangan dengan Undang-undang no 13 tahun 2003.” Jelasnya.

Menurut Andre, di Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan justru menyatakan dalam salah satu pasalnya bahwa perusahaan harus mengusahakan agar tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya. Namun, yang terjadi di Bank Yudha Bhakti adalah melakukan PHK terhadap pekerja dengan dalih tidak dapat memenuhi target kerja.

”Saya tiba-tiba dikirimi surat oleh perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus diPHK. Padahal baru kali ini saya tidak dapat memenuhi target kerja. Dan tiba-tiba langsung mendapat surat PHK tanpa pernah ada teguran sebelumnya.” Keluh salah seorang pekerja Bank Yudha Bhakti yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurut Fatkhul Khoir, selaku Sekjend Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan bahwa pemberian surat PHK ini sangat menyalahi aturan hukum yang ada.

”Di perusahaan manapun, ketika pekerja melakukan kesalahan selalu ada yang namanya Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. Pemberian SP ini diberikan bertahap, dengan batas maksimal tiga kali SP pada setiap pekerja. Masing-masing SP ini memiliki jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan. Barulah ketika setelah SP 3 terbit dan dilakukan evaluasi sesudahnya, maka pekerja yang bersangkutan dapat dinyatakan berakhir hubungan kerjanya. Tapi yang dilakukan Bank Yudha Bhakti ini jelas sangat menyalahi aturan hukum yang ada. Baru sekali tidak bisa memenuhi target kerja langsung mendapat surat PHK. Ini suatu keanehan.” Jelas Fatkhul Khoir yang juga merupakan advokat di KontraS Surabaya.

Rapat kali ini juga dihadiri oleh ketua Serikat Pekerja Bank Shinhan Indonesia (SPBSI), yaitu Romli. Kedatangan beliau hari ini dalam rangka solidaritas terhadap masalah yang dihadapi pekerja Bank Yudha Bhakti. Karena persoalan yang dihadapi serupa dengan yang dihadapi oleh pekerja Bank Shinhan Indonesia. Romli menyampapaikan bahwa kunci kemenangan dalam advokasi adalah persatuan semua pekerja.

“Karena kunci kemenangan hanya terdapat pada persatuan kawan-kawan pekerja. Persatuan ini akan semakin baik hasilnya apabila diperjuangkan melalui serikat pekerja.” Tutur pria yang selalu bersemangat dalam pengorganisiran pekerja Bank Shinhan Indonesia ini.

Sebarkan, Kawan !
Avatar photo
Komite Pusat SPBI

Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)