Diduga Melakukan Maladministrasi, Kadisnaker Dilaporkan Ke Ombudsman Jawa Timur

Jumat, 19 Juni 2020, Pengurus Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) memenuhi undangan dari pihak pengawas ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur, pertemuan kali ini merupakan pertemuan tindak lanjut dari protes pengurus SPBI terkait dengan dikeluarkanya surat jawaban kadisnaker atas pengaduan yang disampaikan SB SPBI PT. Fast Food Indonesia, Tbk yang pada intinya pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menyarankan pada pihak SPBI untuk menempu mekanisme sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Anthony Matondang, bahwa pada tanggal 11 Juni 2020, Disnaker Propinsi memangil para pihak SB SPBI PT. Fast Food Indonesia,Tbk dan Perwakilan Manajemen PT. Fast Food Indonesia, Tbk namun dalam pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

Namun pada tanggal 17 siang Komite Pusat SPBI mendapatkan surat pemberitahuan perihal Jawaban Tindak Lanjut Laporan SPBI yang pada intinya pihak Disnaker Propinsi menyatakan “bahwa apabila sudarah masih mencari keadilan dan kepastian hukum saudara dapat melakukan sesuai Undag-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial”. Surat ini hanya diputuskan dalam waktu 3 hari. Hal in menunjukkan indkasi ketidak seriuasan pihak Disnaker Provinsi.

Dalam pertemuan tersebut sebenarnya pihak Komite Pusat yang di Wakili Andy Irfan J, selaku ketua Komite Pusat SPBI menyampaikan bahwa perjanjian bersama tidak boleh melanggar Undang-undang “Bahwa sampai sekarang tidak ada perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan membayar Upah dibawah UMK merupakan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan. Selain hal tersebut andy juga menyampaikan kritik yang tegas kepada pegawai Pengawas Ketenagkerjaan yang sudah keluar dari tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenaker no 01 tahun 2020 tentang perubahan atas permenaker no 33 tahun 2016 tentang Tata cara Pengawasan Ketenagakerjaan menyatakan ayat 1 “Pengawasan Ketenagekerjaan bertujuan untuk memastikan dilaksanakanya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja. Ayat 2 Pengawas Ketenagakerjaan berfungsi : a. menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan. b. memberikan penerangan dan penasihatan teknis kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh mengenai hal-hal yang dapat menjamin efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan”.

Pada saat pertemuan pihak pengawas menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus SPBI dan mengakui bahwa apa yang dilakukan salah dan mengakui di forum bahwa ada pelanggaran pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT. fast Food Indoensia, Tbk namun arah pemicaraan diahlihkan karna Covid 19. Namun sebelum pertemuan diakhiri Pihak SPBI menyampaikan agar pengawas tetap menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan SPBI dan mendesak agar pengawas segera melakukan proses projusticia.

Selain hal tersebut Komite pusat SPBI pada tanggal 18 Juni 2020, telah menyampaikan surat pengaduan dugaan maladministrasi  yang dilakukan oleh Kadisenaker Propinsi Jawa Timur ke Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Jawa Timur.

Sebarkan, Kawan !
Avatar photo
Komite Pusat SPBI

Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)