Buruhberjuang.co, Surabaya – puluhan buruh PT. Fast Food Indonesia,Tbk (KFC) yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dengan menggunakan sepeda onthel mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur untuk menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan maladministrasi terhadap pengaduan SPBI KFC.
Massa aksi ditemui oleh ketua Ombudsman Jawa Timur, dan akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Kita akan memproses dengan ketentuan yang ada, kita periksa secara formil dan materilnya sehingga apabila ada kekurangan dan sebagainya akan kami mintakan kepada saudara (SPBI).” Kata Agus Widiyarta selaku Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.
“Tadi sudah disampaikan apa yang dilakukan Disnaker (Jatim) pada intinya mengeluarkan surat yang menurut saudara diduga tidak melalui prosedur yang benar karena saudara sekalian tidak pernah dimintai keterangan.” Lanjutnya.
Setelah ditemui pihak Ombudsman, massa aksi mengayuh sepeda onthel ke kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim). Kedatangan massa aksi dilatarbelakangi munculnya surat Kadisnaker dengan nomor: 560/4402/108.5/2020 pada tanggal 16 Juni 2020 perihal tindak lanjut laporan pengaduan SP-SPBI pemberitahuan pengaduan. Surat tersebut menjelaskan bahwa Disnaker menghentikan laporan pengaduan dan menyarankan pihak pelapor (SP-SPBI) untuk menempuh jalur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial.
Setelah itu, SPBI melakukan melakukan orasi politik di depan kantor Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Jatim. Massa aksi kemudian ditemui oleh pengawas ketenagakerjaan.
Pihak SPBI menyampaikan dalam forum tersebut agar pihak pengawas ketenagakerjaan bisa menangani beberapa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Beberapa bentuk pelanggaran norma adalah pemotongan upah sebagai ganti kerugian audit, pemotongan upah dan penundaan pembayaran upah dengan alasan Covid-19.
Ketika dimintai klarifikasi terkait Surat Kadisnaker dengan nomor: 560/4402/108.5/2020 pada tanggal 16 Juni 2020 perihal tindak lanjut laporan pengaduan SP-SPBI pemberitahuan pengaduan, seluruh Pengawas Disnaker yang hadir di forum tidak mengetahui hal itu.
“Kalo untuk surat Kadisnaker terkait penghentian laporan lebih baik ditanyakan langsung kepada Kadisnaker. Karena kami sendiri juga tidak tahu mengenai hal ini. Kami tidak pernah diberitahu soal surat tersebut.” Sebut salah seorang Pengawas Ketenagakerjaan yang bernama Boing.
Hasil pertemuan hari ini adalah pengawas ketenagakerjaan akan melakukan gelar perkara terhadap pengaduan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan masih menunggu bukti otentik dari perusahan. Selain itu, pihak pengawas mempersilakan SPBI untuk mencari saksi ahli dari kalangan akademisi. Selanjutnya rencana gelar perkara akan dilakukan pada bulan Juli 2020.