Pekerja Dipaksa Mengundurkan Diri Karena Tidak Mencapai Target Kerja


Penanya : Andreas

Dari : Semarang

Pertanyaan :

Salam.

Perkenalkanlah nama Saya Andreas, saya bekerja di Bank Swasta, saya ditempatan di bagian marketing, saat ini saya sedang menghadapi persoalan di tempat kerja saya, kemarin pada awal bulan Juli 2020 saya dipanggil pimpinan saya, kemudian pada saat pertemuan pimpinan saya mengatakan bahwa saya diminta mengundurkan diri dengan alasan karna bulan ini saya tidak mencapai terget kerja dan saya sudah mendapatkan SP 3.

Saya dikasih batas waktu untuk mengudurkan diri akhir bulan ini. Pertanyaan saya jika saya tidak mengundurkan diri apa dampaknya terhadap saya dan jika saya mengundurkan diri hak apa saja yang saya dapatkan? Mohon penjelasan dan apa yang mesti saya lakukan?

Hormat saya,


JAWABAN :

Hai Andreas,

Dari pertanyaan yang anda sampaikan ada hal penting yang belum disampaikan yaitu, apa yang menjadi dasar bagi perusahan untuk memberikan beban target kerja kepada pekerja di perusahaan anda? Apakah target kerja ini disepakati antara pekerja dan perusahaan melalui Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja perseorangan antara pekerja dan perusahaan sebagai komitmen dari pekerja saat menerima posisi pekerjaan yang diperjanjikan.

Tapi walaupun demikian, kami akan mencoba menjawab pertanyaan anda, dan semoga ini bisa memperjelas perkara yang sedang anda hadapi.

Dari uraian masalah yang ada pertanyakan terdapat dua persoalan utama, pertama tentang Surat Peringatan (SP) dari perusahaan kepada pekerja akibat tidak terpenuhinya target kerja yang dibebankan perusahaan kepada pekerja, dan yang kedua, tentang PHK karena pengunduruan diri.

Kami akan uraikan satu demi satu persoalan ini.

Perkara Pertama, tentang Surat Peringatan (SP)

Ketentuan tentang pemberian Surat Peringatan oleh perusahaan kepada pekerja diatur secara jelas dalam pasal 161 dan Penjelasan Undang – Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isi lengkap pasal 161 adalah sebagai berikut :

  1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
  1. Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  1. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Adapun Penjelasan Ayat (2) Pasal 161 adalah sebagai berikut :

Pasal 161

Ayat (2)

Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja/buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.

Apabila pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam pejanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga. Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.

Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/buruh agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pekerja/buruh yang bersangkutan.

Berdasarkan pada ketentuan yang terurai pada Penjelasan Pasal 161 ayat (2) UU 13 tahun 2003, maka perusahaan tidak dapat dengan serta merta langsung mengeluarkan SP 3. SP dapat dikeluarkan oleh oerusahaan atas kesalahan tertentu dengan jangka waktu 6 bulan.

Pertanyaanya sekarang adalah : Kesalahan apakah yang dapat diberikan SP?

SP hanya dapat dikeluarkan atas kesalahan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jadi anda harus memastikan terlebih dahulu, apakah target kerja adalah ‘ketentuan’ yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama?

Apabila pencapaian target kerja bukan merupakan ‘ketentuan’ yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka Perusahaan tidak dapat menjatuhkan SP kepada pekerjanya yang tidak dapat mencapai Target kerja.

Apabila memang ternyata target kerja adalah ‘ketentuan’ yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dimana diatur suatu ketentuan disana bahwa Perusahaan berhak menjatuhkan SP kepada pekerjanya yang tidak dapat mencapai Target kerja, maka Perusahaan dapat langsung menjatuhkan SP 1 dengan masa berlaku 6 bulan.

Perusahaan hanya bisa mengeluarkan SP 1, SP 2, SP 3 secara berturut-turut hanya apabila, ketentuan tentang hal ini diatur secara khusus dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jadi setelah ini, tolong anda periksa lebih detail dokumen perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang ada di perusahaan tempat anda bekerja.

Apabila ternyata SP 3 yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada anda memang telah sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, hal ini bukan berarti perusahaan dapat dibenarkan menyodorkan perintah mengundurkan diri kepada anda.

Perintah perusahaan kepada anda untuk mengundurkan diri tidak perlu anda ikuti, karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 161 UU Nomor 13 tahun 2003.

Perkara Kedua, tentang mengundurkan diri.

Sebagaimana ketentuan pasal ayat (1) 161 UU Nomor 13 tahun 2003 yang telah kami kutipkan diatas, SP 3 tidak dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk meminta pekerjanya mengundurkan diri.

Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja telah dijatuhi SP 3 hanya ketika SP 3 tersebut telah selesai masa berlakunya. Dan PHK karena klausul ini bukanlah PHK mengundurkan diri tetapi PHK dengan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam pasal 161 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003, yaitu : pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Apabila ternyata, misalnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat klausul yang mengatur secara khusus bahwa apabila pekerja tidak mencapai target kerja tertentu akan dapat di PHK, hal yang semacam ini memang diatur dalam pasal 61 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003. Berikut kami kutipkan isi pasal ini :

Perjanjian kerja berakhir apabila :

  1. Pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Merujuk pada ketentuan pasal 61 huruf D, maka sekali lagi kami minta anda untuk memeriksa dalam dokumen perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di perusahaan apakah terdapat klausul khusus yang mengatur soal : Bahwa Pekerja dapat di PHK apabila tidak mencapai target kerja.

Apabila tidak ada, maka perusahaan tidak bisa secara sewenang-wenang melakukan PHK kepada anda, apalagi sampai meminta anda untuk mengundurkan diri.

Terkait soal PHK, ada ketentuan yang harus diikuti oleh perusahaan sebagaimana ketentuan dalam pasal 151 UU Nomor 13 tahun 2003 yang bunyinya sebagai berikut :

  • Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
  • Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  • Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Apa yang sebaiknya anda lakukan?

Berikut ini kami menyarankan beberapa tindakan yang dapat anda lakukan.

Pertama, anda harus menolak mendatangani surat pengunduran diri yang disodorkan oelh perusahaan. Tetapi walaupun demikian tetap lakukan secara persuasif dan tunjukkan iktikad baik untuk meningkatkan performa kerja anda.

Kedua, pelajari baik-baik dokumen perjanjian kerja yang pernah anda tanda tangani, juga Peraturan Perusahaan atau PKB di Perusaan anda, khususnya yang mengatur soal SP, target kerja dan PHK

Ketiga, apabila ditempat kerja anda ada serikat pekerja dan anda adalah anggota serikat pekerja, segera diskusikan perkara ini ke pengurus serikat anda. Diskusikanlah materi perkara ini dengan pengurus serikat pekerja anda untuk solusi yang terbaik.

Apabila di tempat anda bekerja belum ada serikat pekerja, kami dorong anda bisa mengajak kawan-kawan sekerja anda untuk mendirikan serikat pekerja dan kami sangat senang untuk membantu anda mendirikan serikat pekerja.

Demikian penjelasan yang bisa kami berikan semoga bermanfaat bagi anda dan kawan-kawan sekerja ditempat anda bekerja.

 

Terima kasih

 

 

Bagi kawan-kawan yang ingin berkonsultasi soal perburuhan / ketenagakerjaan, silahkan mengisi form pada link di bawah ini :

Sebarkan, Kawan !
Avatar photo
Komite Pusat SPBI

Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)