Buruhberjuang.co, Surabaya – Kamis (17/12) Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim). Agenda ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap 36 buruh grader PT. Sumber Graha Sejahtera (Sampoerna Kayoe) Jombang (PT. SGS). Selain itu perusahaan juga menolak untuk membayar upah buruh grader selama dirumahkan.
Menurut Afandi salah seorang buruh grader PT. SGS Jombang yang diPHK menyatakan bahwa PHK yang menimpa mereka tidak sesuai dengan prosedur. “Saya dan teman-teman (yang diPHK) hanya ingin dipekerjakan kembali. Kami juga ingin upah kami dibayarkan selama dirumahkan. Tapi perusahan memaksa kami dimutasi ke (PT. SGS) Luwu dengan prosedur dan biaya upah yang nggak sesuai dengan biaya hidup di sana. Perusahaan malah mem-PHK dan tidak mau membayar upah kami.” Jelasnya.
Ketika ditanya apa langkah serikat untuk memperjuangkan buruh yang diPHK, perwakilan pengurus SPBI SGS bernama Koirul Menjelaskan, “SPBI akan tetap memperjuangkan kawan-kawan grader agar bisa bekerja kembali di sini (Jombang). Yang dilakukan perusahan jelas menyalahi aturan. Perwakilan dari Disnaker sudah menyarankan agar kawan grader ini dipekerjakan kembali. Disnaker bilang jangan sampe ada PHK. Tapi perusahaan tetap menolak. Kami akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini. Kami yakin menang.” Tegas Koirul percaya diri.