Mas Indra yang baik terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, tim kami akan coba untuk menjawab pertanyaan saudara.
Apa Itu Kerja Lembur?
Kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, bagi yang sistem kerjanya 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu yang hari kerjanya 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. sebagiamana diatur dalam ketentuan pasal 77 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 1 ayat 1 Kepmenaker NOMOR KEP.102 /MEN/VI/2004.
Pengaturan Jam Kerja Lembur.
Pengaturan jam kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan kecuali perusaahaan sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu, adapun jenis usaha tertentu atau pekerjaan tertentu diatur dalam keputusan mentri KEP.233/MEN/2003.
Sedangkan ketentuan jam kerja lembur diatur dalam pasal 3 Kepmenaker NOMOR KEP.102 /MEN/VI/2004, berikut bunyi lengkap pasalnya.
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Selanjutnya dalam pasal 4, berikut bunyi lengkap
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
- Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
- Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Perusahaan Yang Mempekerjakan Lembur.
Berdasaekan ketentuan kempanaker pasal 7 perusahaan yang mempekerjakan kerja lembur berkewajiban diantaranya :
- membayar upah kerja lembur;
- memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
- memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
Untuk pemberian makanan dan minuman sebagaimana dijelaskan dalam poin c tersebut tidak boleh di ganti dengan uang.
Cara Menghitung Upah Lembur.
- Cara menghitung upah lembur perjamnya adalah 1/173 x Upah Sebulan.
- Selanjutnya untuk menghitung upah harian : besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Contoh menghitung upah lembur jam Normal.
- Lembur jam pertama 1/173 x 4,000,000 = 23.121
- Lembur jam kedua 2/173 x 4,000,000 = 46.242
- Lembur jam ketiga 2/173 x 4.000.000 = 46.242
Contoh menghitung upah lembur pada hari istirahat mingguan dan atau libur resmi.
Pekerja/buruh dengan 6 hari kerja (7 Jam sehari, 40 Jam seminggu)
7 Jam pertama | 2 x Upah Per Jam |
Jam 8 | 3 x Upah Per Jam |
Jam ke 9 dan Jam ke 10 | 4 x Upah Per Jam |
Pekerja/buruh dengan 5 hari kerja, (8 Jam sehari 40 Jam seminggu)
8 Jam pertama | 2 x Upah Per Jam |
Jam ke 9 | 3 x Upah Per Jam |
Jam ke 10 dan jam ke 11 | 4 x Upah Per Jam |
Hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek
5 Jam pertama | 2 x Upah Per Jam |
Jam ke 6 | 3 x Upah Per Jam |
Jam ke 7 dan jam ke 8 | 4 x Upah Per Jam |
Kerja Lembur Diganti Dengan Hari Libur.
Dalam situasi khusus, pekerja/buruh dapat bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, namun tidak ada aturan hukum yang secara spesifik mengatur tentang penggantian hari istirahat mingguan dan atau libur resmi, namun menurut pendapat kami kerja lembur pada saat jam istirahat mingguan dan atau libur resmi tidak bisa diganti dengan libur, tapi perusahaan yang mempekerjakan lembur pada jam istirahat mingguan atau libur resmi tetap berkewajiban membayar upah lembur sebagamana diatur dalam ketentuan Kemenaker Nomer KEP.102 /MEN/VI/2004.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi mas Indra. Jika masih ada pertanyaan atau masih butuh penjelasan yang detail mas Indra bisa datang ke Kantor kami dan selamat berjuang semoga sukses selalu menyertai anda dan kawan-kawan.