Lima Tahun Bekerja, di-PHK Tanpa Pesangon Karena Dianggap Status Kerja Harian Lepas


Penanya : Mufidah

Dari : Jombang

Pertanyaan :

Siang Min, nama saya Mufidah saya bekerja di Perusahaan tekstil yang memproduksi sepatu di Jombang, seminggu lalu saya dipanggil pihak perusahaan katanya akhir bulan September ini saya mau diberhentikan dari tempat bekerja saya, dengan alasan saat ini perusahaan lagi sepi order, pihak perusahaan hanya memberi saya uang penghargaan 1 (satu) bulan upah, dengan alasan katanya saya sebagai pekerja harian lepas.

Padahal saya sudah bekerja sekitar 5 (lima) tahun di perusahaan tesebut dan tidak pernah berhenti? Saat ini saya bingung apa yang harus saya lakukan?


JAWABAN :

Mbak Mufidah yang baik terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.

Kami akan mencoba terlebih dahulu menjelaskan mengenai dasar hukum perjanjian kerja, diatur dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pertama, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau Kontrak, Kedua, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Tetap. Berikut bunyi lengkap pasal 56 ayat;

  • Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
    1. Jangka waktu; atau
    2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu

Sedangankan untuk dasar hukum perjanjian kerja harian atau lepas diatur dalam Keputusan Mentri Tenaga Kerja Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU. Pasal 10 – 12. Berikut bunyi pasalnya Pasal 10 ayat;

  1. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
  2. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
  3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

Kemudian pada Pasal 11 Menjelaskan Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya”.

Berdasarkan ketentuan pasal 11 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perjanjian Kerja Harian lepas tidak sama dengan perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) Kontrak, sebab tidak menerapkan jangka waktu yang panjang misal, 1 atau 2 tahun atau selesainya pekerjaan tertentu, perjanjian kerja harian lepas mendasarkan jenis pekerjaan tertentu dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah berdasarkan kehadiran.

Bahwa setiap perjanjian kerja baik itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Kontrak, Perjanjian Kerja Harian Lepas tetap wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan di daftarkan di Dinas Tenaga Kerja Setempat. Sebagaimana diatur dalam pasal pasal 12 berikut bunyi lengkapnya;

  1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
  2. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat : a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja. b. nama/alamat pekerja/buruh. c. jenis pekerjaan yang dilakukan. d. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
  3. Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.

Jadi mengacu pada pertanyaan yang mbak Mufidah sampaikan, berdasarkan penjelasan sebagaiamana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Kepmenaker Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 sebagaimana kami sampaikan di atas status hubungan kerja Mbak Mujiati dapat dikatagorikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terntentu (PKWTT) atau Tetap.

Jika dalam hal ini pengusaha tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada anda maka berdasarkan ketentuan di atas maka konsekwensinya Pengusaha wajib membayar, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak, sebagaimana diatur dalam 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Langkah Yang Harus Dilakukan :

Pahamilah apa saja hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan beserta aturan teknisnya, perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, beserta peraturan perundang-udangan yang terkait dengan perseoalan ketenagakerjaan.

Selanjutnya setelah anda memahami dasar hukum terkait dengan persoalan anda langka yang harus dilakukan adalah berkonsultasilah dengan Serikat Pekerja yang ada di tempat anda bekerja, jika di tempat anda tidak ada serikat pekerja, maka anda bisa mengambil langkah untuk mengadukan persoalan anda kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan terkait dengan persoalan yang anda hadapi. Atau bisa kontak kami melalui web buruhberjuang.co.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat.

 

Bagi kawan-kawan yang ingin berkonsultasi soal perburuhan / ketenagakerjaan, silahkan mengisi form pada link di bawah ini :

Sebarkan, Kawan !
Avatar photo
Komite Pusat SPBI

Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)