Hai Vendra
Dari pertanyaan yang anda sampaikan ada hal penting yang belum anda sampaikan, mengenai alasan perusahaan melakukan kebjakan mutasi pada anda dan teman-teman anda. Namun kami akan menjawab pertanyaan anda dan semoga ini bisa membantu memperjelas masalah yang sedang anda hadapi.
Mutasi kerja atau perpindahan Pekerja hal yang biasa dilakukan oleh pihak perusahaan, pada prinsipnya undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur secara khusus mengenai mutasi kerja. Mutasi atau penempatan pekerja ke bagian lain atau tempat lain harus memperhatikan ketentuan pasal 32 Undang-undang No 13 tahun 2003. Isi lengkap pasal 32 adalah sebagai berikut :
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil,dan setara tanpa diskriminasi.
- Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
- Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa penempatan merupakan kesepakatan awal kedua belah pihak antara Pengusaha dan Pekerja, hal ini bisa dilihat dari perjanjian kerja sebagaimana daitur dalam ketentuan pasal 54 bahwa perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat :
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, dan alamat pekerja/buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besarnya upah dan cara pembayarannya;
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Selain diatur dalam perjanjan kerja sebagaimana tersebut diatas, penempatan pekerja atau mutasi dapat diatur melalui Peraturan Perusaaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Apabila di Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama terdapat klausul tentang mutasi kerja dan anda menolak mutasi kerja tersebut, dengan tidak segera menempati tempat kerja yang baru atau tidak masuk selama lima hari berturut-turut maka pihak perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 161 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Apa yang harus dilakukan :
Pertama, yang anda lakukan sudah benar, dengan mengirimkan surat keberatan keperusahaan sudah teapat, tapi alangkah baiknya saudara sebelum mengirimkan surat keberatan, coba di pelajari baik-baik dalam perjanjian kerja yang anda tandatangani memuat klausul soal mutasi atau tidak dan apakah Peraturan Perusaahan atau Perjajian Kerja Bersama (PKB) ditempat kerja saudara terdapat pasal tentang mutasi.
Kedua, jika memang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama tidak terdapat klausul soal mutasi kerja, namum pihak perusahaan memaksa untuk melakukan mutasi, maka anda bisa membawa persoalan tersebut rana perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.
Ketiga, Jika di tempat kerja anda ada serikat pekerja/serikat buruh, maka koordinasilah sama serikat pekerja/serikat buruh di tempat anda bekerja. Jika ditempat kerja anda belum ada serikat pekerja/buruh maka kami akan sangat bersedia untuk membantu anda dan kawan-kawan anda untuk mendirikan serikat pekerja/buruh.
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan semoga bermanfaat bagi anda dan kawan-kawan sekerja ditempat anda bekerja.
Terima kasih.